Minggu, 28 November 2010

Resume Kel.2 >> Jenis Profesi dan Spesifikasi Kompetensi dalam Dunia Pendidikan

Jenis Profesi dan Spesifikasi Kompetensi dalam Dunia Pendidikan

       Terdapat dua jenis pendidikan di Indonesia, yaitu pendidikan formal dan non-formal. Pendidikan formal merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah-sekolah pada umumnya. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar , pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan formal terdiri dari pendidikan formal berstatus negeri dan pendidikan formal berstatus swasta.
        Sedangkan Pendidikan non-formal paling banyak terdapat pada usia dini, serta pendidikan dasar, adalah TPA, atau Taman Pendidikan Al-Quran, yang banyak terdapat di setiap mesjid dan Sekolah Minggu, yang terdapat di semua gereja. Selain itu, ada juga berbagai kursus, diantaranya kursus musik, bimbingan belajar dan sebagainya. 
         Dalam suatu proses pendidikan, terdapat seorang tenaga pendidik yang sering disebut sebagai guru, ustad,  dosen, dll. Usaha-usaha yang dapat dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme guru yaitu meningkatkan kualifikasi dan pelatihan melalui pendidikan pra-jabatan maupun dalam jabatan. Satu hal lagi yang menentukan penampilan profesional guru adalah sejauh manakah ia menguasai prinsip-prinsip pedagogi secara umum maupun didaktik-metodik secara khusus yang berlaku pada setiap mata pelajaran. Seperti yang telah diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2005, disebutkan bahwa seorang pendidik harus memiliki : kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi social, kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Sehingga pendidik dapat memberikan suatu pengetahuan yang maksimal kepada perserta didik dan pendidik dapat mampu membentuk pribadi yang tangguh serta mengembangkan pemikiran yang kreatif kepada peserta didik. Di sisi lain yang perlu dicatat adalah profesionalisasi harus dipandang sebagai proses yang terus menerus. Dalam proses ini, pendidikan prajabatan, pendidikan dalam masa jabatan termasuk penataran, pembinaan dari organisasi profesi dan tempat kerja, penghargaan masyarakat terhadap profesi keguruan. Penegakan kode etik profesi, sertifikasi, peningkatakn kualitas calon guru, imbalan, dll. Secara bersama-sama menentukan pengembangan profesionalisme seseorang termasuk guru.

Resume Kel.3>> UU & PP Terkait Profesi Pendidikan

Undang-undang & peraturan pemerintah terkait profesi pendidikan
 Terdapat dua UU Sisdiknas yang pernah ada di Indonesia, yaitu :
  •  UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang selanjutnya lebih di kenal dengan nama UUSPN. 
  •  UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang selanjutnya lebih dikenal dengan nama UU SISDIKNAS. 
      Sebelum adanya kedua Undang-undang yang mengatur tentang system pendidikan nasional, Indonesia hanya memiliki Undang-undang tentang pokok-pokok pengajaran dan pendidikan yaitu Undang-undang Nomor 4 tahun 1950. 

        Terjadinya perubahan UUSPN No.2 tahun 1989 menjadi UU SISDIKNAS No. 20 tahun 2003 agar system pendidikan nasional kita bisa menjadi jauh lebih baik dibanding dengan system pendidikan sebelumnya dan diharapkan undang-undang tersebut dapat menjadi pedoman untuk memiliki suatu sistem pendidikan nasional yang baik, yang dapat meningkatkan sumber daya manusia.
        Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) merupakan wujud dari melakukan reformasi pendidikan yang telah lama tidak mampu menjawab tuntutan masyarakat, bangsa dan negara di era global. Didalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang tenaga kependidikan ada di pasal 27 sampai pasal 32.  Pada masa reformasi inilah muncul perubahan kualitas siswa dan sumber daya manusia dalam menggantikan kurikulum dalam menghadapi era globalisasi sampai saat ini.

Jumat, 19 November 2010

Resume Kelompok-4 >> Pendidikan Untuk Profesi Kependidikan

Bentuk pendidikan untuk profesi pendidikan terdiri dari dua program, yaitu :
1. Program pre-service education
    Merupakan program pendidikan yang dilakukan pada pendidikan sekolah sebelum peserta didik mendapat tugas tertentu dalam suatu jabatan. Lembaga penyelenggara program ini adalah pendidikan tinggi yang berkenaan dengan kurikulum dan kemitraan dengan sekolah yang membekali mahasiswa calon guru dengan pengetahuan dan keterampilan formal kependidikan dan pengetahuan tentang sekolah.
2. Program in-service education 
    Merupakan program pendidikan yang mengacu pada kemampuan akademik maupun profesional sesudah peserta didik mendapat tugas tertentu dalam suatu jabatan.

    Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Salah satu upaya pemerintah bersama PMPTK dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru mengadakan sertifikasi guru dan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Pendidikan Profesi Guru (PPG)
   Merupakan program pendidikan setelah S1 yang mencakup keahlian khusus yang terkait dengan kompetensi guru, yang bertujuan untuk meningkatkan mutu para tenaga pendidik dan keuntungan lain dari PPG yaitu setelah mendapat sertifikat PPG kita langsung menjadi pegawai negeri dengan gaji 2x lipat dari guru-guru yang lulus sertifikasi.
   Dari berbagai keuntungan PPG terdapat pula permasalahannya, antara lain profesi guru seakan-akan menjadi pilihan kedua bagi lulusan nonkependidikan setelah kalah bersaing dalam mendapatkan pekerjaan pada disiplin ilmunya yang dapat menyebabkan terancamnya nasib para calon guru karena PPG dilaksanakan dengan seleksi yang ketat dan terbatas.

Sertifikasi Guru
    Merupakan proses pemberian sertifikat pandidik kepada guru yang telah memenuhi syarat. Sertifikasi guru bertujuan untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional, meningkatkan proses dan hasil pembelajaran serta meningkatkan kesejahteraan guru.
    Sama halnya dengan PPG, sertifikasi juga memiliki permasalahan. Pertama, ukuran profesionalitas guru ternyata hanya diukur dari beberapa lembar portofolio saja. Kedua, pemalsuan piagam oleh guru dan kurang menghasilkan output yang memadai.

Resume Kelompok-5 >> Kinerja Pendidik dalam Pembelajaran

           Kinerja adalah suatu proses dalam pencapaian sesuatu yang juga dapat dikatakan sebagai prestasi yang dicapai seseorang dalam melaksanakan tugasnya atau pekerjaannya dalam waktu tertentu sesuai standar dan kriteria yang telah ditetapkan.
            
           Dalam pasal 1 ayat 6 UUSPN, pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain sesuai dengan bidang kekhususannya yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. dalam pandangan masyarakat guru adalah orang yang melaksanakan pendidikan ditempat tetentu tidak harus di lembaga formal tetapi juga bisa di tempat lain seperti di masjid, rumah, surau, dsb.
           
            Pembelajaran dalam Pasal 1 ayat 20 dalam UUSPN, Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Pembelajaran merupakan suatu kinerja guru, maka segala kegiatan yang dilakukan guru harus menyatu, menjiwai, dan menghayati semua tugas yang sesuai dengan tingkat kebutuhan, minat, bakat dan tingkat kemampuan peserta didik serta kemampuan guru dalam mengorganisasi materi pembelajaran dengan penggunaan teknologi pembelajaran yang memadai.

Standar Kinerja Pendidik
            Standar Kinerja Pendidik berkaitan dengan tugas perencanaan, pengelolaan pembelajaran dan penilaian hasil belajar siswa. sebagai perncana, maka guru harus mendesain pembelajaran yang sesuai dengan kondisi di lapangan, sebagai pengelola maka guru harus mampu menciptakan iklim pembelajaran yang kondusif sehingga siswa dapat belajar dengan baik.

Komponen Kompetensi Pengelolaan Pambelajaran dan Wawasan Kependidikan, yang tediri dari :

Sub Komponen Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran :
1. Menyusun rencana pembelajaran
2. Melaksanakan pembelajaran
3. Menilai prestasi belajar peserta didik
4. Melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian prestasi belajar peserta didik

Sub Komponen Kompetensi Wawasan Kependidikan :
1. Memahami landasan kependidikan
2. Memahami kebijakan pendidikan
3. Memahami tingkat perkembangan siswa
4. Memahami pendekatan pembelajaran yang sesuai materi pembelajarannya
5. Menerapkan kerja sama dalam pekerjaan 
6. Memanfaatkan kemampuan IPTEK dalam pendidikan

Empat Model Meningkatkan Kinerja Pendidik dalam Pembelajaran
- peningkatan melalui pendidikan dan pelatihan
- pelatihan dalam pelaksanaan tugas atau on the job training
- lesson studi seperti yang dilakukan di Jepang, pada prinsipnya sebagai bentuk kolaborasi guru dalam memperbaiki kinerja mengajarnya 
- melakukan perbaikan melalui kegiatan penelitian tindakan kelas

Kesimpulannya
           Untuk mewujudkan kinerja pendidik yang maksimal dan bagus maka harus dipenuhi persyaratannya terlebih dahulu sebagai seorang pendidik , agar menjadi seorang pendidik yang profesional dan memiliki ilmu pengetahuan dan mengajarkan ilmunya kepada orang lain sehingga orang tersebut mempunyai peningkatan sumber daya manusiannya.