Minggu, 28 November 2010

Resume Kel.2 >> Jenis Profesi dan Spesifikasi Kompetensi dalam Dunia Pendidikan

Jenis Profesi dan Spesifikasi Kompetensi dalam Dunia Pendidikan

       Terdapat dua jenis pendidikan di Indonesia, yaitu pendidikan formal dan non-formal. Pendidikan formal merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah-sekolah pada umumnya. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar , pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan formal terdiri dari pendidikan formal berstatus negeri dan pendidikan formal berstatus swasta.
        Sedangkan Pendidikan non-formal paling banyak terdapat pada usia dini, serta pendidikan dasar, adalah TPA, atau Taman Pendidikan Al-Quran, yang banyak terdapat di setiap mesjid dan Sekolah Minggu, yang terdapat di semua gereja. Selain itu, ada juga berbagai kursus, diantaranya kursus musik, bimbingan belajar dan sebagainya. 
         Dalam suatu proses pendidikan, terdapat seorang tenaga pendidik yang sering disebut sebagai guru, ustad,  dosen, dll. Usaha-usaha yang dapat dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme guru yaitu meningkatkan kualifikasi dan pelatihan melalui pendidikan pra-jabatan maupun dalam jabatan. Satu hal lagi yang menentukan penampilan profesional guru adalah sejauh manakah ia menguasai prinsip-prinsip pedagogi secara umum maupun didaktik-metodik secara khusus yang berlaku pada setiap mata pelajaran. Seperti yang telah diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2005, disebutkan bahwa seorang pendidik harus memiliki : kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi social, kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Sehingga pendidik dapat memberikan suatu pengetahuan yang maksimal kepada perserta didik dan pendidik dapat mampu membentuk pribadi yang tangguh serta mengembangkan pemikiran yang kreatif kepada peserta didik. Di sisi lain yang perlu dicatat adalah profesionalisasi harus dipandang sebagai proses yang terus menerus. Dalam proses ini, pendidikan prajabatan, pendidikan dalam masa jabatan termasuk penataran, pembinaan dari organisasi profesi dan tempat kerja, penghargaan masyarakat terhadap profesi keguruan. Penegakan kode etik profesi, sertifikasi, peningkatakn kualitas calon guru, imbalan, dll. Secara bersama-sama menentukan pengembangan profesionalisme seseorang termasuk guru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar