Jumat, 19 November 2010

Resume Kelompok-4 >> Pendidikan Untuk Profesi Kependidikan

Bentuk pendidikan untuk profesi pendidikan terdiri dari dua program, yaitu :
1. Program pre-service education
    Merupakan program pendidikan yang dilakukan pada pendidikan sekolah sebelum peserta didik mendapat tugas tertentu dalam suatu jabatan. Lembaga penyelenggara program ini adalah pendidikan tinggi yang berkenaan dengan kurikulum dan kemitraan dengan sekolah yang membekali mahasiswa calon guru dengan pengetahuan dan keterampilan formal kependidikan dan pengetahuan tentang sekolah.
2. Program in-service education 
    Merupakan program pendidikan yang mengacu pada kemampuan akademik maupun profesional sesudah peserta didik mendapat tugas tertentu dalam suatu jabatan.

    Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Salah satu upaya pemerintah bersama PMPTK dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru mengadakan sertifikasi guru dan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Pendidikan Profesi Guru (PPG)
   Merupakan program pendidikan setelah S1 yang mencakup keahlian khusus yang terkait dengan kompetensi guru, yang bertujuan untuk meningkatkan mutu para tenaga pendidik dan keuntungan lain dari PPG yaitu setelah mendapat sertifikat PPG kita langsung menjadi pegawai negeri dengan gaji 2x lipat dari guru-guru yang lulus sertifikasi.
   Dari berbagai keuntungan PPG terdapat pula permasalahannya, antara lain profesi guru seakan-akan menjadi pilihan kedua bagi lulusan nonkependidikan setelah kalah bersaing dalam mendapatkan pekerjaan pada disiplin ilmunya yang dapat menyebabkan terancamnya nasib para calon guru karena PPG dilaksanakan dengan seleksi yang ketat dan terbatas.

Sertifikasi Guru
    Merupakan proses pemberian sertifikat pandidik kepada guru yang telah memenuhi syarat. Sertifikasi guru bertujuan untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional, meningkatkan proses dan hasil pembelajaran serta meningkatkan kesejahteraan guru.
    Sama halnya dengan PPG, sertifikasi juga memiliki permasalahan. Pertama, ukuran profesionalitas guru ternyata hanya diukur dari beberapa lembar portofolio saja. Kedua, pemalsuan piagam oleh guru dan kurang menghasilkan output yang memadai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar