Kamis, 06 Januari 2011

Resume Kel.13 >> Standar Pembiayaan Pendidikan dan Standar Pengelolaan Pendidikan

Standar Pembiayaan Pendidikan adalah standar yang membiayai proses belajar mengajar siswa selama satu tahun.Pembiayaan dalam suatu pendidikan meliputi :
- Biaya Investasi, merupakan biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia dan modal kerja tetap.
- Biaya operasi, yang meliputi : Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
Biaya personal merupakan biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

Standar pengelolaan pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, atau nasional agar tercapai efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.

Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yaitu :

  • standar pengelolaan oleh satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasisi sekolah ynag ditunjkan dengan kemandirian,kemitraan,partisipasi,keterbukaan,dan akuntabilitas
  • standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah daerah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:
    a. wajib belajar;
    b. peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah;
    c. penuntasan pemberantasan buta aksara;
    d. penjaminan mutu pada satuan pendidikan,baik yang diselengarakan oleh Pemerintah
    e. daerah maupun masyarakat;
    f. peningkatan status guru sebagai profesi;
    g. akreditasi pendidikan;
    h. peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat;dan
    i. pemenuhan standar pelayanan minimal(SPM)bidang pendidikan.
  • standar pengelolaan oleh Pemerintah.Pemerintah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:
    a. wajib belajar;
    b. peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah dan tinggi;
    c. penuntasan pemberantasan buta aksara;
    d. penjaminan mutu pada satuan pendidikan,baik ysng diselengarakan oleh pemerintah
    e. maupun masyarakat;
    f. peningkatan status guru sebagai profesi;
    g. peningkatan mutu dosen;
    h. standarisasi pendidikan;
    i. akreditasi pendidikan;
    j. peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan lokal,nasional,dan global;
    k.pemenuhan Standar Pelayanan Minimal(SPM)bidang pendidikan; dan Penjaminan mutu pendidikan nasional.

Resume Kel.11 >> Standar Proses Pendidikan dan Standar Penilaian Pendidikan

            Standar proses pendidikan adalah pelaksanaan pembelajaran sehingga proses pembelajaran harus sesuai dengan standar proses pendidikan serta diarahkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Fungsi SPP dalam rangka mencapai standar kompetensi yang harus dicapai, Fungsi SPP bagi guru, Fungsi SPP bagi kepala sekolah, Fungsi SPP bagi dewan sekolah dan dewan pendidikan. Standar proses juga meliputi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.

          Komponen-komponen dalam standar proses pendidikan, yaitu : perencanaan proses pembelajaran yang meliputi Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan silabus yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.

Fungsi Standar Proses Pendidikan yaitu : 
- Fungsi SPP dalam rangka mencapai standar kompetensi yang harus dicapai.
- Fungsi SPP bagi guru.
- Fungsi SPP bagi kepala sekolah.
- Fungsi SPP bagi dewan sekolah dan dewan pendidikan.

Standar Penilaian Pendidikan menurut PP No.20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian Pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. 

Penilaiannya dapat berupa ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan semester, ulangan nasional (UN). Pentingnya standar penilaian dalam pendidikan agar terciptanya suatu tolak ukur dalam suatu proses pembelajaran untuk menentukan ketuntasan belajar siswa.

Resume Kel.7 >> Kinerja Pendidik Dalam Manajemen Sekolah

Dalam pendidikan, istilah manajemen sekolah adalah pengelolaan dalam sekolah yang dilakukan melalui sumber daya manusia untuk mencapai tujuan sekolah secara efektif dan efisien. Manajemen pendidikan, di lain pihak tidak sedikit yang menggunakan istilah administrasi sehingga dikenal istilah adminitrasi pendidikan.

Manajemen Pendidikan memilki tujuan, yaitu :

  • Terjadi efektifitas produksi pada setiap jenis dan jenjang pendidikan sehingga para lulusannya dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan dapat bekerja sesuai dengan pengetahuan dan keterampilan yang dimilikinya.
  • tercapainya efisiensi penggunaan sumber daya dan dana, tidak terjadi pemborosan terhadap waktu, uang, dan lainnya
  • para lulusannya dapat menyesuaikan diri dalam kehidupan bermasyarakat, dan yang keempat terciptanya kepuasan kerja pada setiap anggota warga sekolah.
Adapun prinsip-prinsip dari manajemen sekolah, yaitu :
  • Prinsip efisiensi, yaitu dengan penggunaan modal yang sedikit dapat menghasilkan hasil yang optimal.
  • Prinsip efektivitas, yaitu ketercapaian sasaran sesuai tujuan yang diharapkan.
  • Prinsip pengelolaan, yaitu seorang manajer harus melakukan pengelolaan sumber-sumber daya yang ada.
  • Prinsip pengutamaan tugas pengelolaan, yaitui seorang manajer harus mengutamakan tugas-tugas pokoknya.
  • Prinsip kerjasama, yaitu seorang manajer hendaknya dapat membangun kerjasama yang baik secara vertical maupun secara horizontal.
  • Prinsip kepemimpinan yang efektif, yaitu bagaimana seorang manajer dapat memberi pengaruh, ajakan pada orang lain untuk pencapaian tujuan bersama.

    Fungsi dari manajemen pendidikan yaitu perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoorsinasian, pengawasan, penilaian, pelaporan dan penentuan anggaran. Peran penting manajemen sekolah agar proses pengelolaan sekolah tidak berantakan dan efektif serta efisien. Dan setiap anggota dalam pengorganisasian manajemen sekolah hendaklah bekerja dengan optimal dan proporsional

Senin, 03 Januari 2011

Resume Kel.8 >> Kinerja Pendidik Dalam Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

            Kemampuan mendasar dari karya ilmiah adalah menulis. Menulis merupakan salah satu kemampuan bahasa yang harus dimiliki oleh setiap guru. Menulis mempunyai peranan yang cukup tinggi dan strategis. Dilihat dari perspektif guru sebagai subjek, dan sebagai praktisi pendidikan sesungguhnya para guru memiliki potensi dan kesempatan menulis yang sangat besar. Tetapi persoalannya terletak pada guru tersebut apakah mempunyai kemauan atau tekad yang kuat untuk menulis.

Karya tulis ilmiah antara prestise akademis, ekonomis dan popularitas
:) Prestise akademis
    Menulis yang dilakukan oleh guru dapat membuatnya dihargai secara akademis
:) Ekonomis
  Kegiatan menulis bisa memiliki nilai ekonomis yang cukup besar dan bisa menambah keuntungan.
:) Popularitas
   Menulis bisa memberikan keuntungan popularitas, karena penulis yang sering menulis di media massa biasanya dikenal banyak orang.

           Dengan menulis fiksi maupun non fiksi banyak hal yang dapat kita peroleh, baik yang bersifat akademis, ekonomis maupun popularitas. Dengan menulis dan melakukan berbagai penelitian dapat menciptakan guru yang profesionalisme, kritis, inovatif serta mengedepankan mutu pendidikan di Indonesia menjadi lebih baik. Peran pemerintah dalam upaya melakukan revitalisasi terhadap kualitas guru di Indonesia harus diberikan apresiasi dengan adanya sertifikasi, sehingga dapat melahirkan guru-guru yang profesional.
          Sertifikasi guru ini menjadi point awal menuju kebangkitan pendidikan negeri ini. Dengan  sertifikasi akan muncul guru-guru profesional yang mampu mengaajar dengan kreatif, inovatif dan inspiratif.

Resume Kel. 12 >> Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan

Pengertian Sarana dan Prasarana Pendidikan
               Sarana Pendidikan adalah peralatan dan perlengkapan yang secara lengsung dipergunakan untuk menunjang proses pendidikan agar proses pendidikan dapat berjalan dengan lancar, teratur, efektif dan efisien yang sifatnya dapat berpidah tempat. Contohnya : papan tulis, meja kursi, alat-alat dan media pengajaran.
           Prasarana Pendidikan adalah semua perngkat kelengkapan dasar yang secara tidak langsung menunjang pelaksanaan proses pendidikan di sekolah yang sifatnya tidak dapat berpindah-pindah tempat atau permanen. Seperti lahan sekolah, kelas dan gedung-gedung dari sekolah.

Cangkupan Standar Sarana dan Prasarana Sekolah
1. Kriteria minimum sarana yang terdiri dari peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya. Teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah.
2. Kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki setiap sekolah.

              Fasilitas atau benda-benda sarana pendidikan dapat ditinjau dari fungsi, jenis atau sifatnya, yaitu :
1. Ditinjau dari fungsinya terhadap pembelajaran, prasarana pendidikan berfungsi tidak langsung. sedangkan sarana pendidikan berfungsi langsung terhadap pembelajaran.
2. Ditinjau dari jenisnya, fasilitas pendidikan dapat dibedakan menjadi fasilitas fisik dan non-fisik.
3. Ditinjau dari sifat barangnya, benda-benda pendidikan dapat dibedakan menjadi barang bergerak dan tidak bergerak, yang semuanya dapat mendukung pelaksanaan tugas.
             Dasar hukum standar sarana dan prasarana diatur dal undang-undang atau peraturan tentang standar sarana dan prasarana pendidikan. UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003, PP No.19 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.24 Tahun 2007. Dalam mengelola fasilitas agar berfungsi maksimal, diperlukan aturan yang jelas dan pengetahuan tentang administrasi sarana dan prasarana. Administrasi sarana dan prasarana merupakan keseluruhan pengadaan, pendayagunaan dan pengawasan terhadap sarana dan prasarana. Kegiatan dalam administrasi sarana dan prasarana pendidikan meliputi perencanaan, pengadaan sarana dan prasarana, penyimpanan, inventarisasi, pemeliharaan, dan pengapusan serta pengawasan.
               Sarana dan prasarana pendidikan menjadi penting karena mutu pendidikan dapat ditingkatkan melalui pengadaan sarana dan prasarana agar proses pembelajaran dapat berjalan maksimal.

Resume Kel.10 >> Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan

Standar Isi
Menurut UUSPN No 20 Tahun 2003 : Kriteria minimal, btas, patokan syarat yang harus dicapai dalam peningkatan mutu. Standar isi harus ditetapkan sebagai kriteria minimal saat menyusun perencanaan. 

Ruang lingkup standar isi :
a. Kerangka dasar kurikulum
Menurut PP no 19 tahun 2005 tentang SPN pasal 6 ayat 1 menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas : kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan tekhnologi, kelompok pengajaran estetika, kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, kesehatan.
b. Stuktur kurikulum pendidikan
Merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran.
c. Beban belajar, dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri yang tidak terstuktur.
d. Kurikulum tingkat satuan pendidikan
Setiap sekolah mengembangkan kurikulum berdasarkan standar kompetensi lulusan (SKL) dan standar isi (SI) dan berpedoman kepada paduan yang telah ditetapkan oleh Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP)
e. Kalender pendidikan merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

Standar Kompetensi Lulusan
Merupakan suatu ukuran kompetensi yang harus dicapai peserta didik setelah mengikuti suatu proses pembelajaran dalam satuan pendidikan tertentu. jadi Standar Kompetensi lulusan adalah kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.

Manfaat dari Standar kompetensi lulusan :
  • sebagai batas kelulusan peserta didik pada setiap satuan pendidikan
  • sebagai rujukan untuk penyusunan standar pendidikan lainnya
  • sebagai arah peningkatan kualitas pendidikan secara mendasar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah 

Resume Kel.9 >> Kinerja Pendidik Dalam Supervisi Pendidikan

Supervisi adalah suatu pekerjaan inspeksi, mengawasi dalam pengertian mencari kesalahan dan menemukan kesalahan dengan tujuan untuk dipeerbaiki.

Keterampilan dasar seorang supervisor ada lima, yaitu :
- Keterampilan dalam hubungan kemanusiaan
- Keterampilan dalam proses kelompok
- Keterampilan dalam kepemimpinan pendidikan
- Keterampilan dalam mengatur personalia sekolah
- Keterampilan dalam evaluasi

Tujuan supervisi pendidikan
Menurut Olive bahwa sasaran supervisi pendidikan ialah mengembangkan kurikulum yang sedang dilaksanakan di sekolah, meningkatkan proses belajar-mengajar di sekolah dan mengembangkan seluruh staf disekolah. Adapun fungsi dari supervisi pendidikan ditujukan pada perbaikan dan peningkatan kualitas pengajaran.

Prinsip supervisi pendidikan :
1. Prinsip ilmiah yaitu kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan data objektif yang diperoleh dalam kenyataan pelaksanaan proses pembelajaran.
2. Prinsip demokratis yaitu servis dan bantuan yang diberikan kepada guru berdasarkan hubungan kemanusiaan yang akrab dan kehangatan sehingga guru-guru merasa aman untuk mengembangkan tugasnya. Demokrasi mengandung arti menjunjung tinggi harga diri dan martabat guru.
3. Prinsip kerjasama yaitu mengembangkan usaha bersama, memberi support, mendorong, menstimulasi guru sehingga mereka merasa tumbuh bersama.
4. Prinsip Konstruktif dan kreatif yaitu setiap guru merasa termotivasi dalam mengembangkan potensi kreatifitas jika supervisi mampu menciptakan suasana kerja yang menyenangkan, bukan melalui cara-cara yang menakutkan.

Peranan supervisi pendidikan untuk membantu memberi support dan mengajak mengikutsertakan. dilihat dari fungsinya,tampak dengan jelas peranan supervisi itu. Peranan itu tampak dalam kinerja supervisor yang melaksanakan tugasnya. Seorang supervisor dapat berperan sebagai koordinator, konsultan, pemimpin kelompok dan evaluator.

Objek supervisi dimasa yang akan datang mencakup : pembinaan dan pengembangan kurikulum, peningkatan proses pembelajaran pengembangan, pengembangan sumberdaya guru dan staf sekolah dan pemeliharaan moral serta semangat kerja guru-guru.