Senin, 03 Januari 2011

Resume Kel.10 >> Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan

Standar Isi
Menurut UUSPN No 20 Tahun 2003 : Kriteria minimal, btas, patokan syarat yang harus dicapai dalam peningkatan mutu. Standar isi harus ditetapkan sebagai kriteria minimal saat menyusun perencanaan. 

Ruang lingkup standar isi :
a. Kerangka dasar kurikulum
Menurut PP no 19 tahun 2005 tentang SPN pasal 6 ayat 1 menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas : kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan tekhnologi, kelompok pengajaran estetika, kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, kesehatan.
b. Stuktur kurikulum pendidikan
Merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran.
c. Beban belajar, dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri yang tidak terstuktur.
d. Kurikulum tingkat satuan pendidikan
Setiap sekolah mengembangkan kurikulum berdasarkan standar kompetensi lulusan (SKL) dan standar isi (SI) dan berpedoman kepada paduan yang telah ditetapkan oleh Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP)
e. Kalender pendidikan merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

Standar Kompetensi Lulusan
Merupakan suatu ukuran kompetensi yang harus dicapai peserta didik setelah mengikuti suatu proses pembelajaran dalam satuan pendidikan tertentu. jadi Standar Kompetensi lulusan adalah kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.

Manfaat dari Standar kompetensi lulusan :
  • sebagai batas kelulusan peserta didik pada setiap satuan pendidikan
  • sebagai rujukan untuk penyusunan standar pendidikan lainnya
  • sebagai arah peningkatan kualitas pendidikan secara mendasar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar