Senin, 03 Januari 2011

Resume Kel. 12 >> Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan

Pengertian Sarana dan Prasarana Pendidikan
               Sarana Pendidikan adalah peralatan dan perlengkapan yang secara lengsung dipergunakan untuk menunjang proses pendidikan agar proses pendidikan dapat berjalan dengan lancar, teratur, efektif dan efisien yang sifatnya dapat berpidah tempat. Contohnya : papan tulis, meja kursi, alat-alat dan media pengajaran.
           Prasarana Pendidikan adalah semua perngkat kelengkapan dasar yang secara tidak langsung menunjang pelaksanaan proses pendidikan di sekolah yang sifatnya tidak dapat berpindah-pindah tempat atau permanen. Seperti lahan sekolah, kelas dan gedung-gedung dari sekolah.

Cangkupan Standar Sarana dan Prasarana Sekolah
1. Kriteria minimum sarana yang terdiri dari peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya. Teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah.
2. Kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki setiap sekolah.

              Fasilitas atau benda-benda sarana pendidikan dapat ditinjau dari fungsi, jenis atau sifatnya, yaitu :
1. Ditinjau dari fungsinya terhadap pembelajaran, prasarana pendidikan berfungsi tidak langsung. sedangkan sarana pendidikan berfungsi langsung terhadap pembelajaran.
2. Ditinjau dari jenisnya, fasilitas pendidikan dapat dibedakan menjadi fasilitas fisik dan non-fisik.
3. Ditinjau dari sifat barangnya, benda-benda pendidikan dapat dibedakan menjadi barang bergerak dan tidak bergerak, yang semuanya dapat mendukung pelaksanaan tugas.
             Dasar hukum standar sarana dan prasarana diatur dal undang-undang atau peraturan tentang standar sarana dan prasarana pendidikan. UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003, PP No.19 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.24 Tahun 2007. Dalam mengelola fasilitas agar berfungsi maksimal, diperlukan aturan yang jelas dan pengetahuan tentang administrasi sarana dan prasarana. Administrasi sarana dan prasarana merupakan keseluruhan pengadaan, pendayagunaan dan pengawasan terhadap sarana dan prasarana. Kegiatan dalam administrasi sarana dan prasarana pendidikan meliputi perencanaan, pengadaan sarana dan prasarana, penyimpanan, inventarisasi, pemeliharaan, dan pengapusan serta pengawasan.
               Sarana dan prasarana pendidikan menjadi penting karena mutu pendidikan dapat ditingkatkan melalui pengadaan sarana dan prasarana agar proses pembelajaran dapat berjalan maksimal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar