Kamis, 06 Januari 2011

Resume Kel.11 >> Standar Proses Pendidikan dan Standar Penilaian Pendidikan

            Standar proses pendidikan adalah pelaksanaan pembelajaran sehingga proses pembelajaran harus sesuai dengan standar proses pendidikan serta diarahkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Fungsi SPP dalam rangka mencapai standar kompetensi yang harus dicapai, Fungsi SPP bagi guru, Fungsi SPP bagi kepala sekolah, Fungsi SPP bagi dewan sekolah dan dewan pendidikan. Standar proses juga meliputi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.

          Komponen-komponen dalam standar proses pendidikan, yaitu : perencanaan proses pembelajaran yang meliputi Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan silabus yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.

Fungsi Standar Proses Pendidikan yaitu : 
- Fungsi SPP dalam rangka mencapai standar kompetensi yang harus dicapai.
- Fungsi SPP bagi guru.
- Fungsi SPP bagi kepala sekolah.
- Fungsi SPP bagi dewan sekolah dan dewan pendidikan.

Standar Penilaian Pendidikan menurut PP No.20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian Pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. 

Penilaiannya dapat berupa ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan semester, ulangan nasional (UN). Pentingnya standar penilaian dalam pendidikan agar terciptanya suatu tolak ukur dalam suatu proses pembelajaran untuk menentukan ketuntasan belajar siswa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar