Kamis, 06 Januari 2011

Resume Kel.13 >> Standar Pembiayaan Pendidikan dan Standar Pengelolaan Pendidikan

Standar Pembiayaan Pendidikan adalah standar yang membiayai proses belajar mengajar siswa selama satu tahun.Pembiayaan dalam suatu pendidikan meliputi :
- Biaya Investasi, merupakan biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia dan modal kerja tetap.
- Biaya operasi, yang meliputi : Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
Biaya personal merupakan biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

Standar pengelolaan pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, atau nasional agar tercapai efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.

Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yaitu :

  • standar pengelolaan oleh satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasisi sekolah ynag ditunjkan dengan kemandirian,kemitraan,partisipasi,keterbukaan,dan akuntabilitas
  • standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah daerah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:
    a. wajib belajar;
    b. peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah;
    c. penuntasan pemberantasan buta aksara;
    d. penjaminan mutu pada satuan pendidikan,baik yang diselengarakan oleh Pemerintah
    e. daerah maupun masyarakat;
    f. peningkatan status guru sebagai profesi;
    g. akreditasi pendidikan;
    h. peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat;dan
    i. pemenuhan standar pelayanan minimal(SPM)bidang pendidikan.
  • standar pengelolaan oleh Pemerintah.Pemerintah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:
    a. wajib belajar;
    b. peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah dan tinggi;
    c. penuntasan pemberantasan buta aksara;
    d. penjaminan mutu pada satuan pendidikan,baik ysng diselengarakan oleh pemerintah
    e. maupun masyarakat;
    f. peningkatan status guru sebagai profesi;
    g. peningkatan mutu dosen;
    h. standarisasi pendidikan;
    i. akreditasi pendidikan;
    j. peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan lokal,nasional,dan global;
    k.pemenuhan Standar Pelayanan Minimal(SPM)bidang pendidikan; dan Penjaminan mutu pendidikan nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar